Supply Chain Management Halal Produk Kosmetik


                                                       
Gambar 1.1 Kosmetik

Menurut Permenkes 220 tahun 1976, Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan pada, dimasukkan ke dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat (Gede Agus Beni Widana, 2014). Sedangkan menurut peraturan BPOM RI No. HK.00.05.42.1018 definisi bahan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik (BPOM RI, 2008).
        Beberapa contoh produk kosmetik sesuai dengan definisi diatas antara lain : skin moisturizers (pelembab kulit), parfum, lipstik, pewarna kuku, peralatan rias wajah dan mata, shampo, permanent waves, pewarna rambut, pasta gigi, dan deodoran (Jr., 2009). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga memberikan pengertian yang hampir sama dengan Mohammadian mengenai definisi kosmetik. Hal ini dituangkan dalam Bab I Pasal 1 PERMENKES RI Nomor 1175 tahun 2010 (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2010).
      Kosmetika dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian antara lain : pertama, golongan pembersih (sampo, sabun mandi, sabun pembersih wajah, pasta gigi). Kedua, perawatan atau pemeliharaan (lotion, pelembab, sun block, body scrub, bleaching cream, masker cream, dan lain-lain). Ketiga, aksesoris dan dekorasi (bedak, lipstik, eye shadow, spary, deodorant, parfum, blush on, nail paint, hair extension, whitening lotion, liquid foundation, cover mark, cream foundation dan lain-lain). Keempat, modifikasi yang dapat mengubah bentuk (cream pemutih wajah, penghilang keriput, dan lain-lain) (Dr. H. Mashudi, 2015).


Supply Chain Management Halal Produk Kosmetik

Setiap produk yang boleh dikonsumsi sesuai dengan pandangan islam atau syariah, seperti daging merah, daging unggas, makanan mentah, kosmetik, obat-obatan, perhotelan , asuransi, keuangan, perbankan , pariwisata , rantai pasokan dan banyak lagi (Norafni Farlina Rahim, 2013). Pada tataran makanan halal, tieman berpendapat mengenai standart halal terbaru untuk regulasi produksi makanan, persiapan, pemindahan, dan penyimpanan ke dalam beberapa tingkatan akan tetapi tidak menjamin kualitas halal dari produk pada tingkat konsumsi (Tieman M. , 2006). Dia menekankan bahwa logistik halal memiliki peranan penting pada integrasi halal rantai pasok dari hulu ke hilir (Tieman M. , Effective Halal Supply Chains, 2007). Sebaliknya, karena kurangnya pengetahuan konsumen mengenai kontaminasi silang di semua bagian rantai pasokan (Bonne & Verbeke, 2008) dan berdasarkan rantai pasokan arab, untuk pemeliharaan integrasi makanan halal, sebuah rantai pasok halal dibutuhkan dan untuk menjaga integrasinya, kebijakan halal s perlu diaplikasikan pada rantai pasok (Mohammadian & Hajipour, 2015). Sebuah definisi lengkap dari kebijakan rantai pasok halal dijelaskan sebagai berikut :

“kemampuan organisasi melindungi integrasi halal pada supply chain; cakupan sertifikasi halal; level konsumen atau jaminan konsumen (perjanjian); dan metode assurance (mekanisme kontrol; aspek luar seperti badan pengawas halal, petugas inpeksi dan penilaian halal)”

Pada cakupan rantai pasok kosmetik, terdapat batasan pembelajaran khususnya di arena halal. Kebutuhan dasar untuk produk kosmetik halal, berdasarkan pada hukum islam (syariah), harus dipenuhi oleh industri kosmetik halal pada semua tahapan rantai pasok kosmetik termasuk penerimaan, persiapan, proses, penyimpanan, dan pengemasan, pelabelan, kontrol, pemindahan, pengangkutan dan distribusi (20). Berdasarkan sudut pandang orang islam, produk yang higienis dan bersih memilihi supply chain yang terintegrasi. Selain itu, konsep dari manajemen yang efektif pada produksi produk kosmetik halal membutuhkan tiga aktivitas pendukung termasuk perencanaan kualitas; Quality Assurance dan kontrol kualitas dan pengembangan(22). Pengembangan integrasi halal yang sempurna melewati sebuah sistem supply chain terintegrasi dengan daftar komponen halal positiv, pengadaan, sertivikasi, prosedur manufaktur atau produksi dan sistem pelacakan dari rantai pasok yang disebut HALQ, penyatuan GMP, HACCP, Halal, dan Toyyiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar